Memuat tanggal...
Logo
Admin Akun TheKerupuk Ditahan, Aktivis Nilai Ruang Kritik di Indonesia Kian Menyempit
Politik 17 July 2026, 15:03 WIB Shaddam Putra

Admin Akun TheKerupuk Ditahan, Aktivis Nilai Ruang Kritik di Indonesia Kian Menyempit

Penahanan admin akun X @TheKerupuk kembali memicu perdebatan lama yang belum juga selesai di Indonesia, yakni sampai di mana kritik terhadap pemerintah bisa disampaikan tanpa berujung proses pidana.

Sumber: Instagram/LBH

Kasus ini mencuat setelah Risyad atau Icad, yang disebut sebagai admin akun tersebut, ditangkap pada 14 Juli 2026. Statusnya kemudian berubah dari saksi menjadi tersangka pada dua hari kemudian, terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah meme satir yang dianggap melanggar hukum.

Penetapan tersangka itu langsung menuai protes dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai perkara ini meningkatkan kekhawatiran terhadap masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Amnesty International Indonesia menyebut penahanan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik. Organisasi itu mendesak aparat untuk membebaskan Icad tanpa syarat dan mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi.

Yang membuat kasus ini semakin sensitif adalah jenis konten yang dipermasalahkan. Akun TheKerupuk dikenal luas sebagai akun satir politik yang kerap mengunggah meme dan parodi mengenai isu pemerintahan. Bagi banyak pihak, satir merupakan bagian dari kritik politik yang lazim ditemukan di negara demokrasi. Banyak yang mempertanyakan apakah sebuah meme politik memang layak diproses menggunakan hukum pidana.

Kasus ini juga kembali menghidupkan kritik terhadap penerapan UU ITE. Sejak pertama kali diberlakukan, undang-undang tersebut berulang kali dipersoalkan karena sejumlah pasalnya dianggap memiliki tafsir yang terlalu luas. Akibatnya, aturan itu dinilai rentan digunakan untuk menjerat kritik, satir maupun ekspresi politik di ruang digital.

Kekhawatiran terbesar para pegiat hak asasi manusia adalah munculnya chilling effect, yakni situasi ketika masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapat karena khawatir dilaporkan atau dipidana. Jika rasa takut itu terus berkembang, ruang diskusi publik di media sosial bisa menyempit dan kritik terhadap kebijakan pemerintah menjadi semakin jarang terdengar.

Terlepas dari bagaimana hasil akhirnya nanti, kasus TheKerupuk menjadi pengingat bahwa demokrasi yang baik adalah demokrasi di mana kritik dan sindiran tidak otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana. Di tengah semakin besarnya peran media sosial sebagai ruang publik, cara negara menangani perkara seperti ini akan menjadi tolak ukur penting bagi komitmen Indonesia terhadap kebebasan berekspresi.

Bagikan Artikel: