Memuat tanggal...
Logo
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil
Politik 09 June 2026, 19:58 WIB Shaddam Putra

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap revisi tersebut.

Sumber: RRI/Ryan Suryadi

Salah satu perubahan yang disorot adalah aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Dalam undang-undang yang baru disahkan, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sepanjang jabatan tersebut dinilai berkaitan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan ini dituangkan dalam pasal baru yang mengatur penugasan anggota Polri pada lembaga-lembaga sipil tertentu.

Potensi Bangkitkan Kembali Dwifungsi

Pemerintah dan DPR berargumen bahwa keterlibatan anggota Polri di sejumlah lembaga sipil diperlukan untuk mendukung tugas-tugas yang berhubungan dengan keamanan dan penegakan hukum.

Namun, rumusan mengenai lembaga mana saja yang dianggap memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang tersebut. Hal ini menimbulkan kerancuan terkait penempatan anggota Polri aktif di berbagai instansi pemerintah.

Hal tersebut memicu perdebatan, karena berpotensi memperluas keterlibatan aparat kepolisian dalam birokrasi sipil. Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa sejak era Reformasi 1998, Indonesia berupaya memisahkan secara tegas fungsi militer, kepolisian, dan birokrasi sipil guna memperkuat prinsip supremasi sipil. Karena itu, pemberian ruang yang lebih besar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil dinilai berisiko mengaburkan batas institusi keamanan dan administrasi pemerintahan.

Kelompok pembela HAM turut mengaitkan pengesahan UU tersebut dengan tren perluasan peran aparat keamanan dalam pemerintahan yang dinilai telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Amnesty International Indonesia, misalnya, sebelumnya telah mengkritik perluasan peran aparat negara di ranah sipil dan mengingatkan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam era reformasi.

Dengan telah disahkannya revisi UU Polri, polemik mengenai batas keterlibatan polisi aktif dalam jabatan sipil diperkirakan belum akan berakhir. Warga negara berharap agar pengesahan UU ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik dengan prinsip supremasi sipil, yang menjadi salah satu fondasi reformasi Indonesia.

Sumber: TEMPO, Kompas

Bagikan Artikel: