Memuat tanggal...
Logo
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis.
News 05 June 2026, 18:17 WIB Fitrah Isnaini Nurhuda

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis.

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, melalui penasihat hukumnya resmi menyatakan kesiapan untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) guna membantu Kejaksaan Agung membongkar aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(Sumber: Kompas TV)

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung juga telah ditahan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Sebut Ada Intervensi, Tersangka Siap Buka Suara

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Menurut Krisna, keputusan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator diambil karena Sony mengklaim tidak bertindak sebagai aktor tunggal dalam kebijakan pengadaan yang bermasalah tersebut.

(Sumber: Detikcom/Andhika Prasetya)

"Klien kami siap membuka seluruh informasi yang diketahui secara transparan. Berdasarkan keterangan awal, ada indikasi tekanan atau arahan dari pihak eksternal, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, terkait penentuan proyek pengadaan ini," ujar Krisna saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pihak penasihat hukum berharap pengajuan status JC ini dapat dipertimbangkan oleh penyidik Kejagung dan majelis hakim nantinya, sebagai bentuk kontribusi kliennya dalam mengungkap perkara secara tuntas.

Kejagung Dalami Dugaan Markup Pengadaan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari adanya dugaan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan sarana pendukung SPPG. Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kebutuhan riil program dengan realisasi pengadaan barang di lapangan.

Sejumlah komoditas yang kini tengah didalami penyidik meliputi proyek pengadaan sepatu, kaus kaki, alat elektronik berupa tablet dan televisi, hingga kendaraan operasional berupa motor listrik. Diduga terjadi penggelembungan harga (markup) serta penunjukan vendor yang tidak sesuai prosedur dalam proyek-proyek tersebut.

Perkembangan pengadaan ini juga sempat menuai sorotan dari pihak legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk barang-barang sekunder tersebut perlu dievaluasi ketat karena dinilai tidak bersentuhan langsung dengan substansi pemenuhan gizi masyarakat.

Langkah Evaluasi di Tubuh Badan Gizi Nasional

Merespons bergulirnya kasus hukum ini, pemerintah telah melakukan langkah strategis dengan menunjuk Nanik S. Deyang untuk mengisi kepemimpinan di Badan Gizi Nasional. Langkah mutasi dan transisi ini diharapkan dapat mempermudah proses audit internal serta memastikan program strategis nasional tetap berjalan tanpa kendala institusional.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap fakta baru yang muncul di persidangan maupun melalui keterangan para tersangka. Validitas dari informasi yang akan disampaikan oleh Sony Sonjaya selaku calon Justice Collaborator nantinya akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain guna menentukan arah pengembangan penyidikan ke depan.

Bagikan Artikel: