Memuat tanggal...
Logo
OTT KPK di Imigrasi Jakbar Seret Kepala Kantor, Atas Dugaan Korupsi Pengurusan WNA
Megapolitan 03 June 2026, 16:09 WIB Shaddam Putra

OTT KPK di Imigrasi Jakbar Seret Kepala Kantor, Atas Dugaan Korupsi Pengurusan WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Belasan orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ronald Arman Abdullah.

Sumber: Taufik/detikcom

KPK juga berhasil menyita beragam barang bukti; mulai dari uang tunai bermata asing sampai aset-aset seperti logam mulia dan kendaraan bermotor. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas. Kami akan update secara detail untuk jumlahnya.

Imbas Dugaan Korupsi Migrasi WNA

Budi menjelaskan bahwa OTT ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi terhadap dokumen kepengurusan Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menetap di Indonesia.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), ada juga yang sementara atau KITAS.”

OTT ini adalah bagian dari tindakan terhadap kasus tersebut, dan KPK juga tengah melakukan penyelidikan di wilayah Jawa Barat dan Bali.

Dirjen Imigrasi Baru Tahu Lewat Media, Tapi Siap Mendukung

Direktur Jendral Imigrasi Hendersam Marantoko pun memberi tanggapan mengenai OTT tersebut. Ia mengakui baru mengetahui terjadinya OTT melalui berita dari media massa, namun siap memberi dukungan penuh pada KPK.

Prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK. Jika pun kalau nanti ada pengembangan ke depannya, saya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK ke depannya.

Sumber: Suara, Kompas

Bagikan Artikel: