Saat Figur Berganti, Kepercayaan Publik Justru Menjadi Taruhan
Ketika seorang pejabat penegak hukum yang selama ini dikenal berada di garis depan pemberantasan korupsi justru menghadapi proses hukum, perhatian publik tak lagi hanya tertuju pada siapa yang benar atau salah. Yang dipertaruhkan lebih besar dari itu: kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri.

Sumber: Detik.com
Penunjukan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan bukan semata karena nama besar keduanya, melainkan karena narasi yang dibangun di ruang publik. Pernyataan bahwa pendampingan hukum dilakukan bukan demi uang, melainkan karena keyakinan adanya kriminalisasi, langsung memantik beragam respons masyarakat.
Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi, setiap pernyataan dari tokoh berpengaruh memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding sekadar strategi pembelaan hukum.
Narasi Loyalitas Berhadapan dengan Tuntutan Akuntabilitas
Dalam keterangannya usai mendampingi pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Hotman Paris menegaskan dirinya tidak membutuhkan bayaran untuk menangani perkara tersebut.
Ia bahkan menyebut tarif jasanya termasuk yang tertinggi di Indonesia sehingga kecil kemungkinan Febrie mampu membayarnya. Menurutnya, alasan utama menerima perkara itu adalah karena ia meyakini kliennya sedang mengalami kriminalisasi.
Pernyataan tersebut kemudian diperkuat dengan kisah kedekatannya bersama Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah berlangsung selama sekitar 25 tahun sebagai penasihat hukum dalam berbagai perkara penting.
Bagi sebagian kalangan, narasi loyalitas memang dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan profesional yang telah lama terjalin. Namun di sisi lain, masyarakat kini semakin kritis terhadap segala bentuk argumentasi yang berpotensi menggeser fokus dari substansi perkara.
Publik Tidak Lagi Mudah Diyakinkan oleh Klaim Prestasi
Hotman juga menyinggung capaian Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampidsus. Ia menyebut keberhasilan pengembalian kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah sebagai alasan mengapa Febrie layak mendapat pembelaan.
Namun bagi publik, rekam jejak positif bukanlah alasan untuk menghentikan proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang harus diuji.
Justru dalam negara hukum, prinsip yang paling dijaga adalah kesetaraan di hadapan hukum. Prestasi masa lalu dapat menjadi bagian dari penilaian moral, tetapi tidak menggugurkan kewajiban menjalani proses hukum secara terbuka, profesional, dan independen.
Yang Dibutuhkan Publik Adalah Kepastian, Bukan Polarisasi
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana ruang publik Indonesia sering kali dipenuhi dua narasi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi terdapat klaim kriminalisasi, sementara di sisi lain muncul tuntutan agar seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.
Masyarakat sesungguhnya tidak membutuhkan pertarungan opini.
Yang paling diharapkan adalah transparansi penyidikan, keterbukaan alat bukti, serta proses peradilan yang dapat diuji secara objektif di depan hukum.
Karena pada akhirnya, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun melalui pernyataan tokoh, melainkan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sumber: tangselpos.id
Artikel Terkait
Kritik Kembali Dibalas Label: Prabowo Sebut Jurnalis dan Pengkritik Sebagai "Londo Ireng"
2 days ago
Trump Restui Program Nuklir Arab Saudi, AS Dikritik Terapkan Standar Ganda terhadap Iran
3 days ago
Zohran Mamdani Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Desak Pemerintah AS Lakukan Penangkapan
4 days ago