Memuat tanggal...
Logo
Sam Bankman-Fried Ajukan Pengampunan ke Trump, Pendiri FTX yang Divonis 25 Tahun Penjara
Bisnis 09 June 2026, 23:08 WIB Shaddam Putra

Sam Bankman-Fried Ajukan Pengampunan ke Trump, Pendiri FTX yang Divonis 25 Tahun Penjara

Mantan miliarder kripto dan pendiri bursa aset digital FTX, Sam Bankman-Fried, secara resmi mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Sumber: Bloomberg

Permohonan tersebut diajukan ke Kantor Pengacara Pengampunan (Office of the Pardon Attorney) di bawah Departemen Kehakiman AS. Dilansir Wall Street Journal, saat ini status permohonannya masih menunggu keputusan pemerintah.

Beberapa tahun lalu, Bankman-Fried dianggap sebagai raja di dunia dunia kripto. Ia mendirikan FTX, salah satu bursa aset digital terbesar di dunia dengan penilaian hingga puluhan miliar dolar AS.

Namun, sebuah investigasi pada 2022 mengungkap sisi gelap dari FTX. Dana pelanggan FTX digunakan secara tidak semestinya untuk menutupi kerugian dari perusahaan investasi saudaranya, Alameda Research. Dana tersebut juga digunakan untuk investasi beresiko tinggi, pembelian properti mewah dan donasi untuk partai politik.

Investigasi tersebut menyebabkan keruntuhan FTX dan mengguncang dunia kripto. Setelah melalui proses pengadilan panjang, Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan penipuan dan konspirasi. Ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara serta sanksi lebih dari 11 miliar dolar AS.

Menariknya dalam permohonannya,  Bankman-Fried tidak meminta pembebasan segera dari penjara. Yang ia ajukan adalah pardon after completion of sentence (pengampunan setelah menjalani hukuman). Apabila dikabulkan, pengampunan tersebut tidak akan menghapus atau mengurangi masa tahanannya, tetapi bisa memulihkan sejumlah hak sipil yang hilang akibat statusnya sebagai narapidana. Contohnya, hak pilih dan hak menerima pekerjaan di bidang-bidang tertentu.

Di saat bersamaan, ia masih berupaya melawan putusan pengadilan melalui banding. Bankman-Fried menyatakan bahwa sidangnya dipengaruhi kesaksian yang menurutnya tidak akurat, dan sejumlah bukti yang belum dipertimbangkan hakim.

Meski permohonan telah diajukan, peluang Bankman-Fried mendapat pengampunan tampaknya masih kecil.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya telah menyatakan secara terbuka bahwa ia tidak berencana memberikan pengampunan kepada sang pendiri FTX. Melalui jubir Gedung Putih, Trump juga tidak berniat memberikan grasi kepada Bankman-Fried.

Namun, terdapat celah yang menimbulkan spekulasi. Hal ini karena Trump memberikan pengampunan kepada beberapa dunia kripto yang tersangkut kasus hukum pada periode keduanya. Di antaranya adalah pendiri Binance Changpeng Zhao, serta salah satu pendiri BitMEX Arthur Hayes.

Tentunya, keputusan terakhir berada di Presiden Trump. Bankman-Fried mengerahkan permohonan ini sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki reputasinya, dan ia akan berharap kalau Trump berbaik hati padanya.

Sumber: BBC, CNN

Bagikan Artikel: