Usai Prabowo Menyuruh Yang Tidak Puas Untuk Cari Negara Lain, Lepas Status WNI Kini Harus Bayar Rp5 Juta
Keinginan seseorang untuk melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kini terhalang oleh sebuah tarif. Pemerintah resmi menetapkan tarif 5 juta Rupiah bagi permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan secara sukarela. Kebijakan tersebut masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru di lingkungan Kementerian Hukum.
Artinya, warga yang hendak mengakhiri status kewarganegaraannya tidak hanya harus memenuhi berbagai persyaratan hukum dan administrasi, tetapi juga wajib membayar biaya agar permohonannya diproses.
Secara administratif, penetapan tarif PNBP bukanlah hal yang baru. Pemerintah beralasan setiap layanan negara memiliki biaya penyelenggaraan yang perlu ditanggung melalui mekanisme PNBP.
Yang menjadi ironi dari pemasangan tarif tersebut adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada pidatonya 12 Juli lalu, yang seolah-olah mendorong WNI yang tidak puas untuk berpindah negara.

Sumber: Dok. Sekretariat Presiden
Saat itu, Prabowo menegaskan dirinya optimistis terhadap masa depan Indonesia dan mengajak masyarakat untuk ikut membangun bangsa. Ia juga melontarkan pernyataan yang kemudian ramai diperbincangkan.
Yang ragu-ragu silahkan duduk di rumah aja. Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang percaya Indonesia bisa menjadi negara yang maju dan makmur. Mereka yang terus menerus memandang negatif kondisi negara tidak perlu memaksakan diri untuk tetap tinggal.
Lucunya, setelah publik mendengar pernyataan bahwa mereka yang tidak puas untuk mencari negara lain, pemerintah justru menetapkan tarif 5 juta bagi warga yang ingin melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Ketika narasi politik menyiratkan bahwa mereka yang tidak lagi percaya pada Indonesia dipersilakan mencari kehidupan di negara lain, sementara prosedur hukum untuk benar-benar mengakhiri hubungan kewarganegaraan kini dikenai tarif jutaan rupiah, muncul kesan yang kontradiktif.
Bagi sebagian orang, 5 juta mungkin bukan jumlah yang besar. Tetapi bagi banyak warga Indonesia, angka tersebut setara dengan satu hingga dua bulan penghasilan. Terlebih, mereka yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan sering kali juga harus menanggung biaya perpindahan, pengurusan dokumen hingga proses naturalisasi di negara tujuan.
Pada akhirnya, negara memang memiliki hak untuk mengenakan PNBP atas layanan administrasi. Namun dalam konteks politik hari ini, kebijakan tersebut menghadirkan ironi tersendiri.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Kritik Kembali Dibalas Label: Prabowo Sebut Jurnalis dan Pengkritik Sebagai "Londo Ireng"
2 days ago
Trump Restui Program Nuklir Arab Saudi, AS Dikritik Terapkan Standar Ganda terhadap Iran
3 days ago
Zohran Mamdani Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Desak Pemerintah AS Lakukan Penangkapan
4 days ago