Memuat tanggal...
Logo
Apple Bayar Rp2,6 Miliar Usai Pecat Karyawan yang Minta Libur untuk Ibadah
Tekno 14 August 2026, 14:35 WIB Shaddam Putra

Apple Bayar Rp2,6 Miliar Usai Pecat Karyawan yang Minta Libur untuk Ibadah

Apple harus merogoh kocek sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan terkait dugaan diskriminasi agama terhadap seorang mantan karyawan. Kasus ini bermula ketika seorang pekerja di Apple Store di Reston, Virginia, Amerika Serikat meminta penyesuaian jadwal kerja agar bisa menjalankan ibadahnya.

Sumber: Getty

Karyawan tersebut adalah Tyler Steele, yang sudah bekerja di Apple sejak 2007 sebagai ‘Apple Genius’. Steele berpindah keyakinan menjadi Yahudi pada 2023 dan meminta agar tidak dijadwalkan bekerja pada Jumat dan Sabtu untuk menjalankan Shabbat, hari ibadah dalam tradisi Yahudi. Menurut gugatan Komisi Kesempatan Kerja Setara Amerika Serikat (EEOC), permintaan tersebut sempat diterima tetapi berubah setelah pergantian manajer.

Manajer baru disebut menolak permintaan Steele dengan alasan kebijakan penjadwalan Apple. Steele akhirnya tetap bekerja pada hari Sabtu meski bertentangan dengan keyakinannya karena khawatir kehilangan pekerjaan. EEOC juga menuduh sang manajer melakukan sejumlah tindakan lain yang dianggap bermasalah, termasuk memberikan teguran terkait aturan penampilan dan melarang Steele membicarakan isu politik terkait konflik Israel-Hamas di tempat kerja.

Situasi kemudian semakin rumit. Pada Januari 2024, Steele dipecat setelah kembali mengingatkan bahwa dirinya tidak bisa bekerja pada hari Jumat karena alasan agama. EEOC menilai pemecatan tersebut merupakan bentuk diskriminasi agama sekaligus pembalasan terhadap karyawan yang sebelumnya mengajukan keluhan. Kasus itu kemudian dibawa ke pengadilan federal pada September 2025.

Setelah proses hukum berjalan hampir setahun, Apple dan EEOC akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan pembayaran US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar. Dari jumlah tersebut, US$80.000 diberikan sebagai pembayaran upah yang hilang dan US$70.000 sebagai kompensasi serta bunga. Penyelesaian ini masih menunggu persetujuan pengadilan.

Apple tidak mengakui telah melakukan kesalahan dalam penyelesaian perkara tersebut, namun mereka tetap diwajibkan memperbarui kebijakan terkait akomodasi keagamaan dan memberikan pelatihan kepada sejumlah karyawan di operasional Apple wilayah Virginia dalam waktu 90 hari.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa urusan ibadah di tempat kerja bukan sekadar persoalan jadwal. Di Amerika Serikat, Title VII Civil Rights Act mewajibkan perusahaan memberikan akomodasi terhadap praktik keagamaan karyawan selama tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi perusahaan. Aturan yang sama juga melarang perusahaan melakukan diskriminasi atau pembalasan terhadap pekerja yang mengeluhkan diskriminasi agama.

Tags: #Apple

Bagikan Artikel: