Apple Gugat Inggris, Tolak Permintaan Akses ke Data iCloud Pengguna
Apple dilaporkan menggugat pemerintah Inggris setelah diminta membuka akses ke data iCloud pengguna yang dilindungi enkripsi. Gugatan itu diajukan Apple ke Investigatory Powers Tribunal (IPT), lembaga peradilan independen di Inggris yang menangani sengketa terkait kewenangan badan intelijen dan pemerintah. Perusahaan asal Amerika Serikat itu menentang penerbitan Technical Capability Notice (TCN), yaitu perintah yang dapat mewajibkan perusahaan teknologi membantu aparat mengakses data pengguna dalam kondisi tertentu.

Sumber: REUTERS/Abdul Saboor
Pemerintah Inggris beralasan kewenangan tersebut diperlukan untuk membantu penyelidikan kasus-kasus serius seperti terorisme, kejahatan terorganisasi, hingga eksploitasi seksual anak. Menurut pemerintah, akses terhadap komunikasi terenkripsi harus tetap dimungkinkan apabila dinilai penting dan proporsional demi melindungi masyarakat.
Namun, Apple memiliki pandangan yang sangat berbeda. Perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak pernah membuat pintu belakang (backdoor) pada produk maupun layanannya, dan tidak akan melakukannya. Bagi Apple, menciptakan akses khusus bagi pemerintah berarti melemahkan sistem keamanan yang selama ini melindungi seluruh pengguna, karena celah tersebut pada akhirnya juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ini bukan kali pertama kedua pihak berselisih. Pada 2025, pemerintah Inggris sempat meminta akses yang lebih luas terhadap data pengguna iCloud, termasuk milik pengguna di Amerika Serikat. Permintaan itu kemudian dibatalkan setelah memicu ketegangan diplomatik dengan pemerintah Amerika Serikat. Kini, Inggris kembali mengeluarkan perintah baru yang hanya berlaku bagi pengguna di wilayahnya sendiri, tetapi Apple tetap memilih melawannya melalui jalur hukum.
Sebagai respons terhadap tekanan regulasi sebelumnya, Apple juga telah menghentikan fitur Advanced Data Protection (ADP) bagi pengguna iCloud di Inggris. Fitur tersebut menyediakan enkripsi menyeluruh (end-to-end encryption) sehingga bahkan Apple sendiri tidak dapat mengakses isi data yang disimpan pelanggan. Dengan penghentian fitur itu, tingkat perlindungan data pengguna di Inggris menjadi lebih rendah dibandingkan di banyak negara lain.
Langkah hukum Apple mendapat dukungan dari sejumlah organisasi pembela hak privasi seperti Liberty dan Privacy International. Mereka menilai keberadaan backdoor akan menciptakan risiko besar terhadap keamanan data masyarakat dan dapat menjadi standar yang mendorong pemerintah lain mengajukan tuntutan serupa kepada perusahaan teknologi.