Memuat tanggal...
Logo
Johnson & Johnson Rogoh Rp90 Triliun untuk Akhiri Ribuan Gugatan Bedak Talek
Bisnis 28 July 2026, 23:00 WIB Shaddam Putra

Johnson & Johnson Rogoh Rp90 Triliun untuk Akhiri Ribuan Gugatan Bedak Talek

Raksasa farmasi Amerika Serikat, Johnson & Johnson (J&J), akhirnya mengambil langkah besar untuk mengakhiri salah satu sengketa hukum terbesar dalam sejarahnya. J&J mengumumkan kesepakatan senilai US$5,5 miliar atau sekitar Rp90 triliun (kurs sekitar Rp16.400 per dolar AS) guna menyelesaikan puluhan ribu gugatan yang menuduh produk bedak bayi berbahan dasar talek mereka menyebabkan kanker ovarium.

Sumber: Mike Segar/Reuters

Kesepakatan tersebut mencakup sekitar 69.000 hingga 76.000 gugatan yang diajukan di pengadilan federal maupun negara bagian di Amerika Serikat. Menurut J&J, perkara yang diselesaikan mewakili hampir seluruh gugatan talek yang masih tersisa di negara tersebut. Namun, kesepakatan ini baru akan berlaku jika sedikitnya 95 persen penggugat menyetujuinya.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa bedak bayi berbahan talek produksi J&J mengandung asbes, zat yang telah lama dikenal sebagai pemicu kanker. Ribuan perempuan mengklaim penggunaan produk tersebut selama bertahun-tahun berkontribusi terhadap munculnya kanker ovarium.

Di sisi lain, Johnson & Johnson tetap bersikeras bahwa seluruh produknya aman digunakan dan tidak menyebabkan kanker. Raksasa farmasi asal AS itu menegaskan bahwa keputusan membayar miliaran dolar bukan berarti mengakui kesalahan. Langkah tersebut diambil untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang telah berlangsung lebih dari satu dekade sekaligus memungkinkan mereka kembali fokus pada bisnis layanan kesehatan.

Sebelum mencapai kesepakatan ini, produsen bedak bayi tersebut beberapa kali mencoba menyelesaikan perkara melalui jalur kebangkrutan anak usahanya. Strategi itu menuai kritik dan akhirnya ditolak oleh pengadilan AS. Setelah berbagai upaya gagal, Johnson & Johnson memilih bernegosiasi langsung dengan para penggugat.

Menariknya, keputusan damai ini muncul hanya beberapa hari setelah seorang hakim federal mempertanyakan kekuatan bukti ilmiah yang diajukan sebagian penggugat. Meski kondisi tersebut dinilai memperkuat posisi Johnson & Johnson di pengadilan, grup farmasi itu tetap memilih jalur penyelesaian damai agar proses hukum yang panjang tidak terus berlanjut.

Jika kesepakatan ini disetujui mayoritas penggugat, pembayaran awal hingga US$3 miliar akan dilakukan pada 2027, sementara sisanya dibayarkan mulai 2028. Total biaya yang harus dikeluarkan Johnson & Johnson bahkan bisa melampaui US$7 miliar apabila seluruh ketentuan dalam perjanjian terpenuhi.

Meski begitu, babak hukum Johnson & Johnson tampaknya belum benar-benar selesai. Di luar Amerika Serikat, produsen alat kesehatan dan produk konsumen tersebut masih menghadapi gugatan serupa, termasuk di Inggris. Artinya, meskipun kesepakatan ini menjadi langkah besar untuk menutup sengketa di AS, kontroversi mengenai keamanan produk talek Johnson & Johnson kemungkinan masih akan terus berlanjut di berbagai negara.

Bagikan Artikel: