Memuat tanggal...
Logo
UMKM dan Produk Impor Harus Bersiap: Mulai Oktober, Sertifikat Halal Jadi Wajib
Bisnis 28 July 2026, 17:20 WIB Shaddam Putra

UMKM dan Produk Impor Harus Bersiap: Mulai Oktober, Sertifikat Halal Jadi Wajib

Pemerintah memastikan kebijakan wajib sertifikat halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Artinya, berbagai produk yang beredar di Indonesia, baik buatan dalam negeri maupun impor, harus sudah memiliki sertifikat halal atau mencantumkan keterangan bahwa produk tersebut tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri halal nasional.

Sumber: Antara Photo/Prasetia Fauzani

Kebijakan tersebut sebenarnya bukan aturan yang muncul tiba-tiba. Pemerintah sudah memberi masa transisi selama beberapa tahun sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal diterbitkan. Kini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut tidak akan kembali ditunda dan akan mulai berlaku pada pertengahan Oktober 2026.

Bagi masyarakat, keberadaan sertifikat halal tentu memberikan rasa aman ketika membeli produk terutama makanan dan minuman. Konsumen tidak perlu lagi menebak-nebak apakah suatu produk telah memenuhi standar halal atau belum.

Namun di balik tujuan yang baik itu, masih ada sejumlah tantangan yang tidak bisa diabaikan. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi kelompok yang paling berpotensi menghadapi kesulitan. Walaupun pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi sebagian UMKM, proses administrasi mengenai prosedur sertifikasi masih menjadi kendala di lapangan. Tidak semua pelaku usaha memiliki sumber daya atau pendampingan yang memadai.

Produk impor juga menghadapi tantangan serupa. Perusahaan luar negeri harus memastikan sertifikat halal mereka diakui oleh Indonesia sebelum produknya masuk ke pasar domestik. Jika proses pengakuan berjalan lambat, distribusi barang bisa ikut terganggu. Pengalaman ketika kebijakan serupa mulai diterapkan pada produk makanan beberapa tahun lalu menunjukkan bahwa sebagian importir mengeluhkan rumitnya rantai pasok dan keterbatasan lembaga sertifikasi halal yang diakui.

Keputusan ini diambil atas ambisi besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Meski memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia selama ini belum menjadi pemain utama dalam perdagangan halal global. Penerapan kewajiban sertifikat halal diharapkan dapat meningkatkan standar industri nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.

Tags: #UMKM

Bagikan Artikel: