LPS Peringatkan Bahaya Pinjol Ilegal Paylater Dan Judi Online Bagi Anak Muda
JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya kerentanan finansial yang dihadapi generasi muda di Indonesia. Maraknya akses terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, penggunaan fasilitas paylater yang tidak terukur, hingga jeratan judi online dinilai menjadi tantangan serius bagi stabilitas keuangan kelompok usia produktif.
Edukasi dan peringatan ini disampaikan oleh pihak LPS sebagai upaya untuk meningkatkan literasi keuangan serta mencegah dampak buruk dari tata kelola keuangan pribadi yang kurang tepat di era digital.
Risiko Pinjol Ilegal dan Kemudahan Paylater
LPS memaparkan bahwa kemudahan teknologi finansial saat ini bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, teknologi mempermudah transaksi harian; di sisi lain, kurangnya pemahaman finansial membuat banyak generasi muda terjebak dalam utang konsumtif.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution/Foto: Dok. CNBC Indonesia
Penggunaan fitur paylater tanpa perhitungan matang kerap menjadi pintu masuk utama pembengkakan beban utang harian. Ketika kewajiban tersebut tidak mampu terbayar, tidak sedikit masyarakat yang mengambil jalan pintas dengan mengakses platform pinjaman online ilegal yang menerapkan suku bunga tinggi serta mekanisme penagihan yang tidak sesuai regulasi.
Ancaman Judi Online Terhadap Keuangan Pribadi
Selain pinjol ilegal dan paylater, fenomena judi online juga menjadi fokus sorotan LPS. Praktik ini dinilai tidak hanya menguras aset finansial secara cepat, tetapi juga merusak pola pikir masyarakat dalam mengelola keuangan harian.
LPS menekankan pentingnya kesadaran bahwa judi online bukanlah sarana untuk memperbaiki kondisi ekonomi, melainkan aktivitas berisiko tinggi yang berpotensi menimbulkan ketergantungan serta kerugian material yang signifikan.
Dorongan Penguatan Literasi Keuangan
Menghadapi berbagai risiko tersebut, LPS mendorong generasi muda untuk lebih cermat dan rasional dalam mengambil keputusan keuangan. Penguatan pemahaman mengenai produk-produk keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas menjadi kunci utama pencegahan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas dari setiap lembaga atau platform keuangan yang digunakan, serta memprioritaskan pengelolaan dana untuk kebutuhan pokok dan tabungan masa depan ketimbang perilaku konsumtif semata.
Sumber: detikfinance.com
Artikel Terkait
Terjerat Pinjol Jangan Panik, Malahayati Consultant Ungkap Cara Hadapi Tekanan Kolektor
3 days ago
Pinjol, Judol, dan Investasi Ilegal Makin Mengintai, Malahayati Consultant Edukasi Warga Srengseng
1 week ago
Malahayati Consultant Gelar Seminar Nasional Bahas Pinjol, Hukum, dan Pemulihan Mental
1 week ago