Buka 1,5 Hektare Hutan untuk Kebun Lada, Tiga Orang Terancam 10 Tahun Penjara
Kementerian Kehutanan menangkap tiga orang yang diduga menggarap sekaligus memperjualbelikan lahan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ketiganya ditangkap setelah kedapatan membuka kawasan hutan untuk dijadikan lahan pertanian.

Sumber: Dokumentasi/Gakkum Kehutanan
Tiga orang tersebut hanya disebut dengan inisial AR, AI, dan AW. Mereka ditangkap pada 3 Agustus 2026 ketika sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan seluas sekitar 1,5 hektare di kawasan hutan lindung Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Lahan tersebut rencananya digunakan untuk menanam sekitar 1.500 pohon lada. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa lahan tersebut sebelumnya diperoleh melalui praktik jual-beli atau pengalihan hak garap secara informal dari orang yang lebih dulu menduduki kawasan tersebut secara ilegal. Dengan kata lain, lahan yang sebenarnya merupakan kawasan hutan negara berpindah tangan layaknya tanah milik pribadi.
Kementerian Kehutanan menilai pola seperti ini cukup berbahaya. Sebab, jika dibiarkan, penguasaan lahan secara ilegal bisa terus diwariskan atau dijual dari satu orang ke orang lain. Pada akhirnya, kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru semakin luas berubah menjadi perkebunan atau permukiman.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa kawasan hutan negara tidak bisa diperjualbelikan ataupun dialihkan begitu saja tanpa izin yang sah. Menurutnya, praktik semacam ini harus dihentikan karena berpotensi membuat perambahan hutan terus berkembang.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita sebuah pondok kerja dan sejumlah peralatan pertanian yang digunakan untuk menggarap lahan. Ketiga tersangka kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar. Kementerian Kehutanan menyebut penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi ekologis kawasan hutan sekaligus mencegah kejahatan lingkungan kembali terjadi. Sebab, ketika satu kawasan hutan sudah dibuka dan dianggap bisa dimanfaatkan secara bebas, biasanya akan semakin sulit untuk mengembalikannya seperti semula.