Era AI Bebas Pakai Konten Mungkin Segera Berakhir, Indonesia Siapkan Regulasi
Indonesia tengah menyiapkan revisi besar-besaran Undang-Undang Hak Cipta yang berpotensi mengubah cara platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan (AI) beroperasi di Tanah Air. Jika disahkan, aturan ini bukan hanya mengatur karya yang dibuat dengan bantuan AI, tetapi juga mewajibkan platform seperti Google hingga penyedia layanan AI membayar kreator atas penggunaan konten mereka.

Sumber: Reuters
Langkah tersebut membuat Indonesia berpeluang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang secara eksplisit mengatur AI dalam undang-undang hak cipta. Pemerintah beralasan, regulasi ini diperlukan agar perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak para kreator, jurnalis, fotografer hingga musisi.
Salah satu poin paling menarik adalah pengakuan terhadap karya yang dibuat menggunakan AI. Dalam rancangan aturan tersebut, karya yang memanfaatkan AI masih bisa memperoleh perlindungan hak cipta selama terdapat kontribusi kreatif manusia yang cukup signifikan. Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa campur tangan manusia tidak akan memperoleh perlindungan yang sama.
Pemerintah juga ingin melarang AI meniru gaya khas seorang kreator. Artinya, AI tidak boleh secara sengaja menghasilkan karya yang meniru ciri khas ilustrator, penulis, fotografer atau seniman tertentu. Selain itu, pembuat konten diwajibkan mengungkapkan apabila suatu karya dibuat menggunakan bantuan AI.
Tak berhenti di situ, rancangan undang-undang juga mengatur soal kompensasi bagi pemilik karya. Platform digital yang menggunakan konten untuk agregasi berita atau melatih model AI nantinya diwajibkan memberikan pembayaran kepada para kreator melalui lembaga manajemen kolektif. Ketentuan ini mencakup berbagai jenis karya, mulai dari artikel jurnalistik, foto, musik hingga video game.
Apabila perusahaan digital tidak mematuhi aturan tersebut, sanksinya bukan sekadar denda. Dalam kondisi tertentu, izin usaha mereka di Indonesia bahkan dapat dicabut. Ketentuan inilah yang membuat banyak perusahaan teknologi mulai memperhatikan arah revisi undang-undang tersebut.
Google menjadi salah satu pihak yang menyampaikan kekhawatirannya. Perusahaan itu menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan undang-undang masih terlalu luas dan berpotensi menghambat inovasi, termasuk investasi teknologi di Indonesia. Menurut Google, aturan yang terlalu ketat bisa menciptakan ketidakpastian bagi pengembangan layanan AI di masa depan.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa draf tersebut masih terus dibahas dan belum final. Masukan dari pelaku industri, akademisi, komunitas kreatif, serta perusahaan teknologi masih akan dipertimbangkan sebelum aturan resmi disahkan.
Perdebatan ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai negara juga berupaya mencari titik temu antara mendorong inovasi AI dan melindungi hak cipta para kreator. Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan AI Act, sementara di Amerika Serikat berbagai gugatan terhadap perusahaan AI masih terus berlangsung terkait dugaan penggunaan materi berhak cipta sebagai data pelatihan tanpa izin.