Kreativitas Kebablasan, Restoran di Korea Selatan Diseret ke Pengadilan karena Sajikan Semut
Kreativitas di dunia kuliner memang sering kali tidak mengenal batas. Namun di Korea Selatan, kreativitas tersebut justru membawa seorang chef sekaligus pemilik restoran berbintang Michelin ke meja hijau. Alasannya sama mengherankan, yakni menyajikan hidangan penutup yang diberi taburan semut.

Sumber: Telegraph
Jaksa Korea Selatan menuntut pemilik restoran berbintang dua Michelin di kawasan Gangnam, Seoul dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 20 juta won (sekitar Rp230 juta). Kasus ini bermula setelah Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan menemukan foto-foto dessert bertabur semut yang diunggah pelanggan di media sosial dan blog, lalu membuka penyelidikan.
Penyelidikan mengungkap bahwa restoran tersebut diduga telah mengimpor sekitar 49.000 semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand sejak 2021. Semut itu digunakan sebagai pelengkap sorbet apel dan daun sansho, salah satu menu andalan restoran. Menurut jaksa, hidangan tersebut telah disajikan sekitar 12.200 kali dan menghasilkan pendapatan sekitar 120 juta won.
Chef asal Australia,Joseph Lidgerwood yang dikenal luas setelah tampil dalam acara Culinary Class Wars di Netflix, mengaku memang menggunakan semut sebagai bahan makanan. Menurutnya, semut memberikan rasa asam alami yang telah lama dimanfaatkan di sejumlah restoran fine dining di Eropa maupun Australia. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa penggunaan semut sebagai bahan makanan ternyata melanggar aturan di Korea Selatan.
Pihak restoran pun membantah sebagian tuduhan jaksa. Mereka mengatakan bahwa semut hanya menjadi bagian kecil dari menu degustasi 15 hidangan, bahkan pelanggan diberi pilihan untuk menolak topping tersebut. Restoran mengklaim hanya sekitar 60 persen tamu yang memilih mencoba semut, sehingga jumlah penggunaan yang disebut jaksa dianggap terlalu tinggi.
Masalah utamanya bukan karena semut dianggap menjijikkan, melainkan karena regulasi pangan Korea Selatan. Negara tersebut hanya mengizinkan 10 jenis serangga tertentu sebagai bahan makanan, seperti belalang, ulat hongkong dan kepompong ulat sutra. Semut tidak termasuk dalam daftar tersebut. Jika sebuah restoran ingin menggunakan semut dalam, mereka harus lebih dulu memperoleh izin khusus, sesuatu yang tidak dilakukan restoran ini.
Penyelidikan juga menemukan alasan lain yang memperberat kasus tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel semut mengandung logam berat dengan kadar yang dilaporkan mencapai puluhan kali lebih tinggi dibandingkan serangga yang telah disetujui sebagai bahan pangan. Temuan ini memperkuat argumen pemerintah bahwa aturan tersebut dibuat berkaitan dengan keamanan konsumen. Dengan ini, pengadilan dijadwalkan menjatuhkan putusan pada 2 September mendatang.
Artikel Terkait
Terjerat Pinjol Jangan Panik, Malahayati Consultant Ungkap Cara Hadapi Tekanan Kolektor
4 days ago
LPS Peringatkan Bahaya Pinjol Ilegal Paylater Dan Judi Online Bagi Anak Muda
5 days ago
Pinjol, Judol, dan Investasi Ilegal Makin Mengintai, Malahayati Consultant Edukasi Warga Srengseng
1 week ago