Mantan Pejabat China Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Suap Rp5,2 Triliun
Seorang mantan pejabat senior pemerintah kota di China dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari 2,21 miliar yuan (sekitar US$324–325 juta atau sekitar Rp5,2 triliun) selama hampir tiga dekade. Vonis tersebut menjadi salah satu hukuman paling berat dalam kampanye antikorupsi yang terus digencarkan pemerintah China di bawah Presiden Xi Jinping.

Sumber: CCTV
Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Menengah Changzhou terhadap Yang Youlin, mantan wakil direktur eksekutif Komite Manajemen Zona Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Nanjing.
Selain hukuman mati, pengadilan juga mencabut hak politik Yang seumur hidup dan menyita seluruh aset pribadinya.
Menurut putusan pengadilan, Yang menyalahgunakan berbagai jabatan yang ia pegang antara 1993 hingga 2023. Selama periode tersebut, ia menggunakan kewenangannya untuk membantu perusahaan maupun individu memperoleh keuntungan.
Sebagai imbalan, Yang menerima uang tunai, barang berharga dan berbagai bentuk gratifikasi dengan nilai total mencapai 2,21 miliar yuan. Pengadilan menyebut jumlah suap tersebut sangat besar, dan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan negara dan masyarakat dinilai sangat serius.
Selain terbukti menerima suap, Yang juga dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana lain, yaitu penggelapan dana, penyalahgunaan dana publik, penyalahgunaan wewenang serta pencucian uang.
Majelis hakim menyatakan gabungan dakwaan tersebut layak diberikan hukuman mati, meskipun pengadilan juga mencatat Yang mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan selama persidangan. Dalam praktik hukum China, hukuman mati terkadang diberikan dengan masa penangguhan dua tahun yang kemudian dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan perilaku baik. Namun, rincian pelaksanaan hukuman dalam kasus ini belum dijelaskan lebih lanjut oleh pengadilan.
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir di China. Sidang perkara ini digelar secara terbuka pada Maret dan April 2026 dan dihadiri lebih dari 30 orang.
Putusan ini adalah bagian dari kampanye pemberantasan korupsi oleh Presiden Xi Jinping. Pemerintah China menyatakan kampanye tersebut bertujuan membersihkan birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Namun, sejumlah pengamat dan kelompok hak asasi manusia menilai kampanye tersebut kerap digunakan untuk menyingkirkan lawan politik atau memperkuat kontrol politik Partai Komunis China.