OJK Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan, Rp674 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan
Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya memberantas kejahatan penipuan digital yang semakin marak. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 557.751 rekening bank yang diduga terkait tindak penipuan telah diblokir hingga akhir Juni 2026. Dari rekening-rekening tersebut, dana senilai Rp674,1 miliar berhasil diamankan, sementara sekitar Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada para korban.

Sumber: IASC
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan angka tersebut kemungkinan masih jauh dari kondisi sebenarnya. Menurutnya, banyak korban penipuan memilih tidak melapor karena merasa malu atau menganggap peluang mendapatkan kembali uang mereka sangat kecil. Padahal, semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang aparat menghentikan aliran dana sebelum dipindahkan ke rekening lain.
Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga Juni 2026, IASC telah menerima laporan mengenai 608.168 rekening yang diduga digunakan pelaku penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir setelah melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan perbankan. Langkah ini menjadi salah satu upaya terbesar pemerintah dalam memutus jalur peredaran dana hasil kejahatan digital.
IASC sendiri dibentuk sebagai pusat koordinasi nasional untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Lembaga ini mempertemukan OJK, perbankan, penyedia sistem pembayaran, aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi pemerintah agar proses pelacakan dan pemblokiran rekening dapat dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin. Kehadiran pusat ini juga memungkinkan bank menunda transaksi yang dicurigai sebagai hasil penipuan sehingga peluang penyelamatan dana korban menjadi lebih besar.
Perkembangan kinerja IASC juga terlihat cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Pada akhir April 2026, pusat anti-penipuan tersebut telah memblokir sekitar 485.758 rekening dengan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp614,3 miliar. Kini, jumlah rekening yang diblokir telah bertambah lebih dari 70 ribu rekening dan disertai peningkatan nilai dana yang berhasil diamankan.
OJK menilai penipuan digital masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari investasi palsu, penipuan belanja daring, phishing, penyamaran sebagai petugas bank atau instansi pemerintah hingga rekayasa sosial (social engineering) yang memanfaatkan kecerobohan calon korban. Pelaku umumnya menggunakan rekening penampung atau mule account yang sengaja dibuat untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Ancaman tersebut juga menjadi perhatian dunia. Laporan United Nations Office on Drugs and Crime memperkirakan kerugian akibat penipuan yang menyasar masyarakat di Asia Timur dan Asia Tenggara mencapai sekitar US$37 miliar sepanjang 2023. Sebagian besar aktivitas tersebut diduga dijalankan oleh jaringan kejahatan terorganisasi yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.
Melihat besarnya ancaman tersebut, OJK kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat maupun permintaan transfer uang yang mengatasnamakan pihak tertentu. Jika merasa menjadi korban penipuan, masyarakat diminta segera menghubungi bank terkait dan melaporkan kejadian tersebut melalui IASC. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang rekening pelaku diblokir dan dana korban dapat diselamatkan sebelum berpindah ke tangan pelaku lain.
Artikel Terkait
Bos Sindikat Jual Bayi Divonis 7 Tahun, Hukuman yang Dinilai Belum Sebanding dengan Kejahatannya
2 days ago
Aktivis Pro-Palestina Diisolasi 23 Jam Sehari, Irlandia Desak Jerman Beri Penjelasan
3 days ago
Dana Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10 Miliar, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan
3 days ago