Memuat tanggal...
Logo
Pelaku Pelecehan Seksual di FHUI Terima Sanksi Skors, Korban Nilai Hukuman Tidak Adil
News 05 June 2026, 20:01 WIB Shaddam Putra

Pelaku Pelecehan Seksual di FHUI Terima Sanksi Skors, Korban Nilai Hukuman Tidak Adil

Universitas Indonesia (UI) menindak kasus pelecehan verbal yang dilakukan 15 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Selasa (2/6/2026), dengan menjatuhkan hukuman beragam terhadap para pelaku. Tiga orang mahasiswa mendapatkan skorsing tiga semester, tujuh menerima skorsing dua semester, dan empat mendapatkan skorsing satu semester.

Sumber: X/@kenytimes

Namun, korban-korban pelecehan merasa kecewa terhadap sanksi yang didapatkan para pelaku. Diwakili kuasa hukum Timotius Rajagukguk, mereka berpikir bahwa hukuman-hukuman tersebut tidak selaras dan terlalu ringan atas tindakan yang dilakukan 15 mahasiswa tersebut.

“Sanksi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan beratnya perbuatan, jumlah korban, dan dampak psikologisnya.”

Timotius mengutarakan bahwa sanksi skors belum menjamin rasa aman dari korban dan mencegah resiko terulangnya kejadian. Pelaku masih bisa berpapasan dengan korban begitu masa skorsing mereka berakhir.

Oleh karena itu, Timotius menyatakan kalau pihak korban akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Mempertimbangkan untuk menggunakan hak para korban mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek.”

Kasus ini berawal dari dibocorkannya sebuah grup chat para pelaku, yang berisi perbincangan-perbincangan tak senonoh dan pelecehan verbal terhadap sejumlah sivitas akademika dari FHUI. Lebih rincinya, terdapat 20 orang mahasiswi dan 7 orang dosen wanita yang tercatat menerima pelecehan, serta lebih banyak lagi yang belum diketahui.

Para korban berharap sanksi terhadap pelaku-pelaku diperberat.

“Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi yang kami harapkan, drop out.”

Sumber: TEMPO, Kompas

Bagikan Artikel: