Memuat tanggal...
Logo
Pilot Malaysia Positif Narkoba, Diduga Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
News 31 July 2026, 20:40 WIB Shaddam Putra

Pilot Malaysia Positif Narkoba, Diduga Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia

Seorang pilot maskapai asal Malaysia kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat setelah ditangkap aparat Indonesia karena diduga menyelundupkan puluhan kilogram narkoba ke Jakarta. Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, aksi tersebut diduga dilakukan saat ia masih menjalankan tugas sebagai pilot penerbangan komersial.

Sumber: AFP

Pilot berinisial MS (39) diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sekitar 25 kilogram narkotika jenis MDMA atau ekstasi yang disembunyikan di dalam koper miliknya. Beberapa laporan menyebut berat barang bukti mencapai sekitar 26 kilogram karena perbedaan metode penimbangan, namun seluruhnya mengacu pada satu penyitaan yang sama.

Menurut keterangan pihak berwenang, MS mengaku membawa koper tersebut atas permintaan seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp190 juta. Penyidik menduga pilot tersebut hanya berperan sebagai kurir, sementara jaringan yang lebih besar masih diburu.

Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan MS positif mengkonsumsi beberapa jenis narkotika, termasuk metamfetamin, kokain dan MDMA. Fakta ini memunculkan kekhawatiran serius karena ia diduga menerbangkan pesawat penumpang dalam kondisi berada di bawah pengaruh zat terlarang, sesuatu yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Pihak Bea Cukai menyatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan internasional di balik penyelundupan narkoba tersebut. Otoritas Indonesia juga telah berkoordinasi dengan aparat Malaysia guna mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Maskapai Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan juga menegaskan memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan tengah melakukan investigasi internal sembari bekerja sama dengan pihak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena Indonesia memiliki salah satu undang-undang narkotika paling ketat di dunia. Kepemilikan atau penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dapat dijerat dengan hukuman mati.

Bagikan Artikel: