Memuat tanggal...
Logo
Polisi Tangkap Dua Komentator Pidato Prabowo, Amnesty: Kritik Bukan Kejahatan
News 08 August 2026, 17:34 WIB Shaddam Putra

Polisi Tangkap Dua Komentator Pidato Prabowo, Amnesty: Kritik Bukan Kejahatan

Dua warga berinisial AYP dan AF harus berurusan dengan polisi setelah unggahan dan komentar mereka di media sosial dianggap bermasalah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait konten yang membahas pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai isu senjata nuklir Iran.

Sumber: KOMPAS

Kasus ini kemudian mendapat sorotan dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama jika alasan yang digunakan adalah anggapan bahwa komentar di ruang digital dapat menciptakan kegaduhan atau mengancam keutuhan bangsa.

Menurut Usman, MK telah memberikan batas yang cukup jelas mengenai konsep "kerusuhan" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, kerusuhan yang dimaksud dalam ketentuan UU ITE merujuk pada gangguan ketertiban yang terjadi di ruang fisik masyarakat, bukan sekadar keributan atau kegaduhan yang berlangsung di ruang digital. Artinya, media sosial tidak semestinya menjadi ruang yang setiap perdebatan panasnya bisa langsung diterjemahkan sebagai tindak pidana.

Keributan di internet memang bisa mengganggu, menyebalkan, bahkan kadang keterlaluan. Tetapi menyamakan perdebatan atau kegaduhan digital dengan kerusuhan fisik jelas membutuhkan batas yang hati-hati. Kalau tidak, pasal pidana bisa menjadi semacam karet yang dapat ditarik ke mana-mana. Dalam kasus ini, AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui Threads yang berkaitan dengan pidato Prabowo mengenai senjata nuklir Iran. Sementara AF diduga menuliskan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Polda Jawa Barat mengatakan perkara itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Polisi menyebut salah satu komentar AF dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa. Keduanya kemudian dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP.

Negara tentu punya alasan untuk bertindak jika sebuah konten benar-benar mengandung ancaman kekerasan, hasutan yang memenuhi unsur pidana, atau tindakan lain yang secara nyata membahayakan orang lain. Namun, jika ukurannya hanya "provokatif", "gaduh", atau membuat orang merasa tidak nyaman, batasnya bisa menjadi sangat subjektif. Apalagi objek pembicaraannya adalah presiden. Dalam demokrasi, pejabat publik memang seharusnya menerima kritik dengan standar toleransi yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Kritik terhadap pemerintah bisa keras, sinis, bahkan tidak menyenangkan. Selama tidak masuk ke wilayah tindak pidana, ketidaknyamanan bukan alasan yang cukup untuk mengubah kritik menjadi perkara kriminal.

Amnesty juga mempertanyakan dasar polisi menindaklanjuti laporan seseorang berinisial FSS yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut. Usman mengingatkan bahwa putusan MK telah memberikan pembatasan mengenai penggunaan UU ITE untuk mempidanakan warga karena kritik terhadap pemerintah di dunia maya.

Bagikan Artikel: