PPATK: Deposit Judi Online Saat Piala Dunia 2026 Tembus Rp1,02 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, selama periode pertengahan Juni hingga Juli 2026 terdapat lebih dari 6 juta transaksi deposit judi online yang berkaitan dengan Piala Dunia. Nilainya pun mencengangkan: mencapai Rp1,02 triliun hanya dalam waktu sekitar satu bulan.

Sumber: Metro TV
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan tersebut menunjukkan betapa cepat pelaku judi online memanfaatkan perhatian publik terhadap sebuah peristiwa besar. Menurut Ivan, Piala Dunia semestinya menjadi ajang menikmati prestasi dan sportivitas, bukan dijadikan pintu masuk praktik perjudian. Lonjakan lebih dari enam juta transaksi dalam waktu singkat memperlihatkan jaringan judi online mampu bergerak mengikuti tren yang sedang menyedot perhatian masyarakat. Sebagai tindak lanjut, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut. Total saldo dalam rekening-rekening itu mencapai Rp325,43 miliar.
Namun, angka Rp1,02 triliun itu sebenarnya hanya sebagian kecil dari gambaran yang lebih besar. Sepanjang Semester I 2026, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi. Nilai deposit yang masuk melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS mencapai Rp22,05 triliun dari 226,76 juta transaksi. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, nilai perputaran dana memang turun sekitar 12,9 persen. Tetapi jumlah transaksi justru melonjak lebih dari 167 persen.
Sekilas, lonjakan transaksi ini bisa dianggap sebagai bukti bahwa praktik judi online semakin masif. Namun, PPATK memberikan penjelasan yang lebih kompleks. Lembaga tersebut menilai peningkatan frekuensi transaksi juga dipengaruhi kemampuan sistem pengawasan yang semakin baik. Transaksi kecil yang dulu sulit terdeteksi kini lebih mudah dikenali. Pelaku juga beradaptasi dengan memecah transaksi menjadi nominal lebih kecil agar tidak mudah terendus sistem.
Temuan lain yang menarik adalah dominasi QRIS sebagai jalur pembayaran. Selama Semester I 2026, sekitar 56 persen nilai deposit judi online atau Rp12,36 triliun dilakukan melalui QRIS, dengan hampir 88 persen frekuensi transaksi menggunakan metode pembayaran tersebut. PPATK menegaskan hal ini bukan berarti QRIS bermasalah. Justru jaringan judi online yang menyalahgunakan identitas merchant dan sistem pembayaran digital untuk menyamarkan transaksi ilegal.