Memuat tanggal...
Logo
Sebar Virus Lewat Game Steam, Pria 21 Tahun Ditangkap Setelah Tinggalkan Jejak Digital
Tekno 22 July 2026, 18:35 WIB Shaddam Putra

Sebar Virus Lewat Game Steam, Pria 21 Tahun Ditangkap Setelah Tinggalkan Jejak Digital

Seorang pria berusia 21 tahun asal Florida, Amerika Serikat, ditangkap FBI setelah diduga terlibat dalam operasi penyebaran virus melalui sejumlah game yang beredar di Steam. Dari aksi tersebut, pelaku dan komplotannya diduga berhasil mencuri lebih dari US$220.000 atau sekitar Rp3,5 miliar dari dompet kripto para korban. Untungnya, penyelidikan mengarah kepadanya setelah uang hasil curian dipakai membeli ratusan voucher hadiah Uber Eats yang mudah dilacak.

Sumber: PC Magazine

Menurut dokumen tuntutan, tersangka bernama Zyaire Dontaevious Zamarion Wilkins diduga bekerja sama dengan dua orang lainnya sejak Mei 2024 hingga Februari 2026. Mereka menyisipkan malware ke dalam sedikitnya delapan game yang diunggah ke Steam lalu mempromosikannya melalui Discord, Telegram, X, LinkedIn hingga berbagai komunitas game agar semakin banyak orang mengunduhnya.

Setelah game dijalankan, malware tersebut diam-diam mencuri kata sandi, informasi pribadi, dan akses ke dompet kripto milik korban. FBI memperkirakan sekitar 8.000 komputer berhasil terinfeksi, dan sekitar 80 dompet kripto menjadi sasaran pencurian dengan total kerugian sedikitnya US$220.000.

Untuk melacak pelaku, penyidik mengikuti aliran aset kripto hasil curian menuju layanan Bitrefill, sebuah platform yang memungkinkan pengguna membeli kartu hadiah menggunakan mata uang kripto. Dari sana ditemukan lebih dari 150 pembelian gift card, termasuk banyak voucher Uber Eats.

Voucher-voucher itu kemudian digunakan untuk memesan makanan ke alamat yang diduga terkait dengan Wilkins, termasuk rumah dan alamat kampusnya. Jejak digital sederhana tersebut akhirnya membantu FBI menghubungkan transaksi kripto dengan identitas pelaku hingga berujung pada penangkapannya.

Meski dokumen hukum tidak secara eksplisit menyebut nama Steam, deskripsi platform distribusi game yang digunakan serta daftar judul game yang tercantum sangat cocok dengan penyelidikan FBI sebelumnya terhadap game-game berbahaya di Steam.

FBI juga menyebut para pelaku secara aktif mencari korban yang memiliki aset kripto dalam jumlah besar. Mereka bahkan menggunakan chatbot untuk membantu mengidentifikasi target potensial sebelum menyebarkan tautan unduhan game yang telah disusupi malware.

Kini Wilkins menghadapi dakwaan konspirasi memperoleh informasi komputer demi keuntungan finansial. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan Computer Fraud and Abuse Act di Amerika Serikat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa platform distribusi game sebesar Steam pun tidak sepenuhnya kebal dari penyalahgunaan. Meski Valve telah menghapus game-game bermasalah dan mendorong pengguna melakukan pemindaian antivirus, insiden ini menunjukkan bahwa ancaman siber kini bisa datang dari tempat-tempat yang tidak disangka.

Bagikan Artikel: