Warga Indonesia Gugat Raksasa Semen Jerman Heidelberg Materials atas Proyek Tambang Kendeng
Sepuluh warga Indonesia menggugat perusahaan semen asal Jerman, Heidelberg Materials, terkait rencana pembangunan tambang batu kapur dan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. Gugatan tersebut menjadi kasus pertama dari Indonesia yang menggunakan Undang-Undang Rantai Pasok Jerman (German Supply Chain Due Diligence Act/LkSG), sebuah regulasi yang mewajibkan perusahaan besar menghormati hak asasi manusia dan lingkungan di seluruh rantai pasok global mereka.

Sumber: AP News
Para penggugat, yang didukung organisasi masyarakat sipil seperti Inclusive Development, Watch Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Semarang, mengajukan pengaduan kepada Federal Office for Economic Affairs and Export Control (BAFA) di Jerman. Mereka menilai Heidelberg Materials gagal melakukan penilaian menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek yang direncanakan melalui anak usahanya di Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Menurut para penggugat, proyek tersebut berpotensi merusak bentang alam karst Pegunungan Kendeng yang berfungsi sebagai penyerap karbon alami sekaligus cadangan air bawah tanah bagi masyarakat sekitar. Mereka juga khawatir proyek tersebut mengancam mata pencaharian petani serta hak masyarakat adat Samin (Sedulur Sikep).
Gunretno, anggota komunitas adat Samin yang menjadi penggugat, mengatakan hilangnya lahan pertanian akibat industri semen akan berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.
Heidelberg Materials membantah telah mengabaikan aspirasi masyarakat. Manajer Senior Komunikasi Keberlanjutan Katharina Plonsker, mengatakan masyarakat terdampak telah diberi kesempatan menyampaikan keberatan selama proses perizinan proyek.
Ia juga menegaskan bahwa masukan masyarakat telah dipertimbangkan dalam penyusunan rencana proyek, serta menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan akhir mengenai pelaksanaan tambang maupun pembangunan pabrik tersebut.
Pegunungan Kendeng bukan wilayah baru dalam konflik industri semen. Selama lebih dari satu dekade, kawasan karst tersebut menjadi lokasi berbagai aksi penolakan warga terhadap rencana penambangan batu kapur karena dianggap mengancam sumber mata air dan lahan pertanian. Ekosistem karst Kendeng dikenal memiliki fungsi penting sebagai penyimpan air tanah alami yang memasok kebutuhan air ribuan warga di Jawa Tengah. Kerusakan kawasan tersebut dikhawatirkan berdampak pada ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kerentanan terhadap kekeringan.
Kasus ini juga mencerminkan meningkatnya tren litigasi iklim lintas batas (transboundary climate litigation), yakni gugatan terhadap perusahaan multinasional atas dampak lingkungan maupun kontribusi emisi karbon mereka di negara lain.
Menurut Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment, sedikitnya 226 gugatan terkait iklim diajukan di berbagai negara sepanjang 2024, sehingga total perkara iklim yang tercatat kini mendekati 3.000 kasus di lebih dari 60 negara.
Indonesia sendiri telah menjadi salah satu pusat perkembangan litigasi semacam ini. Pada 2023, empat warga Pulau Pari mengajukan gugatan terhadap perusahaan semen Swiss, Holcim, dengan tuduhan emisi karbon perusahaan tersebut memperparah kenaikan permukaan laut yang mengancam pulau mereka. Pengadilan di Swiss kemudian memutuskan menerima perkara tersebut untuk diperiksa, yang dinilai sebagai tonggak penting dalam litigasi iklim di Eropa.
Selain itu, para penyintas Topan Rai di Filipina menggugat Shell atas dugaan kontribusi emisi perusahaan terhadap meningkatnya intensitas bencana, sementara para petani di Pakistan mengajukan gugatan terhadap Heidelberg Materials dan perusahaan energi Jerman RWE terkait banjir besar tahun 2022.
Pakar dari European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR) Annabell Brüggemann menilai kasus dari Indonesia memiliki arti penting karena dapat menjadi acuan bagi negara-negara Uni Eropa yang sedang menyusun aturan serupa dengan Undang-Undang Rantai Pasok Jerman.
Uni Eropa sendiri dijadwalkan mulai menerapkan regulasi uji tuntas keberlanjutan perusahaan secara bertahap dalam beberapa tahun mendatang. Karena itu, setiap putusan atau penanganan kasus seperti gugatan terhadap Heidelberg Materials berpotensi mempengaruhi standar tanggung jawab perusahaan Eropa yang beroperasi di negara berkembang.
Sejumlah pakar menilai tren ini menunjukkan meningkatnya tuntutan agar perusahaan multinasional tidak hanya bertanggung jawab terhadap keuntungan bisnis, tetapi juga terhadap dampak sosial, hak masyarakat lokal, dan perubahan iklim yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka di berbagai belahan dunia.