BRIN, Set-WAPRES, dan Polri Viral Setelah Unggah Garuda Pancasila yang Tak Sesuai Ketentuan
Jakarta — Sejumlah unggahan peringatan Hari Lahir Pancasila dari akun resmi lembaga negara menjadi sorotan publik setelah menampilkan Lambang Garuda Pancasila dengan jumlah bulu yang tidak sesuai ketentuan resmi. Beberapa lembaga yang menjadi perhatian warganet antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), dan Divisi Humas Polri.

(Sumber: Instagram)
Perbincangan bermula ketika pengguna media sosial menemukan perbedaan jumlah bulu pada sayap, ekor, dan bagian lain Garuda dalam materi visual yang diunggah lembaga-lembaga tersebut. Temuan itu kemudian viral setelah dibandingkan dengan desain resmi Lambang Negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam desain resmi Garuda Pancasila, jumlah bulu mengandung makna tanggal kemerdekaan Indonesia, yakni 17 Agustus 1945. Masing-masing sayap memiliki 17 helai bulu, ekor berjumlah 8 helai, pangkal ekor 19 helai, dan leher 45 helai. Namun dalam sejumlah unggahan yang beredar, warganet menemukan jumlah bulu yang berbeda dari ketentuan tersebut.

(Sumber: Kompasiana.com)
Menanggapi kritik publik, BRIN menghapus unggahan yang dipersoalkan dan menyampaikan permohonan maaf. Melalui akun resminya, BRIN mengakui adanya kekeliruan pada materi visual yang dipublikasikan serta menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini juga memicu diskusi mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pembuatan konten visual. Sejumlah pengguna media sosial menduga gambar yang digunakan merupakan hasil generasi AI karena menampilkan ketidak sesuaian pada detail-detail tertentu. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang memastikan seluruh visual yang dipersoalkan dibuat menggunakan teknologi tersebut.
Selain menjadi perbincangan soal ketelitian, kasus ini turut menyinggung aspek hukum penggunaan Lambang Negara. Garuda Pancasila diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, bentuk, penggunaan, hingga larangan terkait Lambang Negara telah ditetapkan secara jelas.
Viralnya kasus ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap simbol negara. Meski berawal dari detail visual, perdebatan yang muncul berkembang menjadi pengingat pentingnya akurasi dan verifikasi dalam produksi konten resmi, terutama yang melibatkan simbol-simbol kebangsaan.
Artikel Terkait
Rute Kereta Api Trans Sumatera Segera Dibangun, Pemerintah Tak Akan Gunakan APBN
11 hours ago
Pelaku Pelecehan Seksual di FHUI Terima Sanksi Skors, Korban Nilai Hukuman Tidak Adil
12 hours ago
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis.
14 hours ago