Maraknya Kasus Pelecehan Dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Terhadap Pelaku Terduga ODGJ.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak selalu menyisakan luka mendalam bagi Masyarakat, Kasus seperti ini kerap memicu perdebatan sengit di ruang publik. Di satu sisi, ada desakan keadilan yang luar biasa bagi korban yang masih sangat belia. Di sisi lain, hukum pidana mengenal asas bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika tidak memiliki kesadaran penuh atas perbuatannya.

(Sumber: Bali.Tribunnews.com)
JAKARTA — Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 3 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Gang Kancil, RW 12, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial [Nama Inisial/X] yang sehari-hari dikenal warga sekitar diduga mengalami Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kronologi dan Laporan Awal
Kasus ini mencuat setelah laporan salah satu warga memergoki pelaku, Warga Sekitar dan Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke ketua RW setempat sebelum akhirnya diteruskan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, terduga pelaku memang kerap terlihat berkeliaran di area Gang Kancil. Namun, masyarakat tidak menyangka bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan mereka.
Hukum di Indonesia memberikan perhatian khusus pada dua aspek dalam kasus ini: undang-undang perlindungan anak dan status mental terduga pelaku. Penyidik menerapkan Pasal 76D junto Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar awal penyidikan.

(Sumber:JurnalKalteng)
Pasal Yang Bisa Menjerat Pelaku Terduga ODGJ, Pemerkosaan Anak Dibawah Umur.
1. Jeratan Hukum Utama: Undang-Undang Perlindungan Anak
Secara normatif, aparat penegak hukum (Kepolisian) akan tetap memulai penyidikan dengan menggunakan payung hukum khusus yang melindungi anak, yaitu UU Perlindungan Anak. Status "diduga ODGJ" pada pelaku tidak menghentikan polisi untuk menerapkan pasal-pasal berat berikut sejak awal:
Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014: Mengatur larangan tegas bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 (Perpu No. 1 Tahun 2016): Merupakan pasal sanksi pidananya. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pemberatan Pidana: Mengingat korban masih sangat balita (3 tahun), jika perbuatan tersebut menimbulkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, atau trauma mendalam, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.
2. Mengenal Pasal 44 KUHP: Tameng Hukum bagi ODGJ?
Ketika pelaku berstatus diduga ODGJ, maka hukum di Indonesia wajib merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—baik KUHP lama maupun UU No. 1/2023 (KUHP Nasional).
Bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP lama:
"Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Secara garis besar, pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat sehingga tidak mampu membedakan mana yang benar dan salah, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (tidak dapat dipenjara).
3. Proses Hukum: Siapa yang Menentukan Pelaku Benar-Benar ODGJ?
Penting untuk dicatat bahwa status ODGJ tidak bisa diklaim sepihak oleh keluarga pelaku atau sekadar asumsi warga. Ada proses hukum ketat yang harus dilewati:
A. Pemeriksaan Medis (Visum et Repertum Psychiatricum)
Penyidik kepolisian wajib membawa terduga pelaku ke Rumah Sakit Jiwa atau berkonsultasi dengan Tim Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Psikiater Forensik). Pelaku biasanya akan diobservasi selama minimal 14 hari untuk memastikan apakah ia benar-benar ODGJ saat melakukan aksi bejat tersebut atau hanya berpura-pura (malingering).
B. Keputusan Tetap Ada di Tangan Hakim
Polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) umumnya akan tetap menyusun berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan. Mengapa? Karena hanya Hakim di persidangan yang berwenang ketok palu untuk menyatakan apakah Pasal 44 KUHP berlaku atau tidak bagi si pelaku berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli (psikiater).
4. Jika Terbukti ODGJ, Apakah Pelaku Bebas Begitu Saja?
Tidak. Jika hakim memutuskan pelaku mengalami gangguan jiwa berat sehingga dilepaskan dari tuntutan pidana (putusan onslag), hakim memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah khusus berdasarkan Pasal 44 ayat (2) KUHP.
Perintah Perawatan: Hakim dapat memerintahkan agar pelaku dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menjalani perawatan dan pengobatan.
Keamanan Masyarakat: Penempatan di RSJ ini bertujuan agar pelaku tidak berkeliaran dan tidak mengulangi perbuatannya yang membahayakan masyarakat, terutama anak-anak lain.