Bos Sindikat Jual Bayi Divonis 7 Tahun, Hukuman yang Dinilai Belum Sebanding dengan Kejahatannya
Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lie Siu Luan, otak sindikat perdagangan bayi Indonesia-Singapura. Meski dinyatakan bersalah mengeksploitasi puluhan bayi dan meraup keuntungan besar dari adopsi ilegal, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa memunculkan pertanyaan: apakah hukuman ini cukup untuk menghentikan bisnis perdagangan manusia yang memanfaatkan kemiskinan dan lemahnya pengawasan?